MANTRA PANDEGLANG - Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang akan diberikan pada tahun 2021 masih sama seperti tahun 2020 sebelumnya.
Tidak ada potongan dalam insentif tahun ini telah ditegaskan oleh pemerintah dalam konferensi pers virtual yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2021 yang lalu. Hal tersebut merupakan apresiasi kepada nakes karena telah menjadi garda terdepan penanganan pasien Covid-19.
Nominal insentif yang diberikan tergantung jabatan dan tugas nakes. Paling sedikit insentif adalah Rp5 juta dan paling banyak adalah Rp15 juta per bulan. Selain insentif, nakes juga akan mendapat santunan kematian.
Baca Juga: KABAR DUKA, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Berduka Atas Wafatnya Tenaga Kesehatan?
Baca Juga: Bantuan Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021, Begini Caranya
Berikut besaran insentif tenaga kesehatan yang dikutip mantrapandeglang.com dari Kemenkes RI:
Dokter Spesialis Rp15 juta/bulan;
Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp10 juta/bulan;
Bidan dan Perawat Rp7,5 juta/bulan;