Waspada Investasi Online! Satgas Temukan 133 Fintech Ilegal

- 30 Januari 2021, 12:45 WIB
llustrasi waspada investasi online, Satgas temukan 133 fintech ilegal
llustrasi waspada investasi online, Satgas temukan 133 fintech ilegal /instagram.com/@ojkindonesia

2. Tiga cryptocurrency tanpa izin;

3. Tiga koperasi tanpa izin;

4. Dua penjualan langsung tanpa izin; dan

4. kegiatan lainnya.

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Baca Juga: Dapatkan Uang dari Tik Tok hingga Jutaan, Emang Bisa? Ini Caranya

Menurutnya, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air. Hal tersebut karena penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.

Dalam laman tersebut juga tertulis bahwa masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi.

Baca Juga: Kebiasaan Sepele Ternyata Bisa Hasilkan Uang Luar Biasa hingga Miliaran Rupiah

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini