Waspada Investasi Online! Satgas Temukan 133 Fintech Ilegal

- 30 Januari 2021, 12:45 WIB
llustrasi waspada investasi online, Satgas temukan 133 fintech ilegal
llustrasi waspada investasi online, Satgas temukan 133 fintech ilegal /instagram.com/@ojkindonesia

MANTRA PANDEGLANG - Saat ini banyak sekali aplikasi untuk investasi yang sangat mudah digunakan. Investasi memang menjadi cara yang efektif untuk akumulasi keuangan. Namun perlu kehati-hatian sebelum melakukan investasi online.

Masalah investasi sudah ada sejak lama. Tidak sedikit penyedia layanan investasi yang justru merugikan.

Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Invetasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa patroli siber terus dilakukan, namun angka ini menurun dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Awas Jangan Dikonsumsi, Berikut Bagian Ayam yang Miliki Bahaya Tinggi bagi Kesehatan Anda

Baca Juga: Cara Dapat Uang Selama Pandemi Meski di Rumah Aja, Segera Lakukan

“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” katanya, dikutip mantrapandeglang.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Sejak tahun 2018 s.d. Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

1. Dua perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x