Alasan Pasien Covid-19 Harus Bayar Biaya Perawatan, Simak Penjelasan Kemenkes

- 28 Januari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19
Ilustrasi pasien Covid-19 /Olga Kononenko/Unsplash

MANTRA PANDEGLANG - Beredar kabar pasien Covid-19 ditagih biaya perawatan selama di rumah sakit. Padahal sebelumnya pemerintah telah mengumumkan bahwa biaya pengobatan bagi yang terkena virus Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah.

Menanggapi kabar tersebut Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan alasan yang mengharuskan pasien Covid-19 membayar biaya perawatan.

Prof. Kadir dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, mengatakan bahwa BPJS hanya bertugas membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan. Sedangkan pembiayaannya tidak ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dapat Sebabkan Syok Anafilaktik

Baca Juga: Penjelasan Hoax Seputar Vaksin Corona, Suntik Palsu Jokowi hingga Barcode Melacak Orang

Dikutip mantrapandeglang.com dari Sehat Negeriku, menurut Prof. Kadir pemerintah mempunyai kewajiban menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap penyakit COVID-19. Hal itu didasarkan pada Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien COVID-19,” katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 secara virtual.

Namun lebih lanjut ia menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarga pasien membayar biaya perawatan, yaitu:

1. Pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan. Tentunya ini ada selisih yang dimintakan kepada pasien;

2. Pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung BPJS.

Prof. Kadir berharap semua rumah sakit memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang telah Kemenkes keluarkan. Didalamnya terdapat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan.

Baca Juga: Epidemiolog: Kebijakan PPKM Harus Dievaluasi karena Penyebaran Virus Corona Terus Meningkat

“Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien. Kita sesuai dengan aturan bahwa seorang pasien COVID-19 itu menjadi tanggung jawab pemerintah karena ini yang mengatur adalah perintah dari undang-undang wabah yang memang kita pegang sampai sekarang,” ujar Prof. Kadir.

Selain itu, Prof. Kadir menegaskan bahwa pembiayaan untuk COVID-19 ini sebenarnya bukan ditanggung oleh BPJS. BPJS bertugas membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.

Dalam laman tersebut juga ditulis bahwa Direktur Utama RS BUMN Pertamedika, Fathema Djan Rachmat turut menanggapi dengan mengatakan, ketika obat-obatan yang memang harganya melampaui dari harga yang dibatasi, semisal monoklonal antibody yang harganya bisa sampai 1 atau 3 hari perawatan.

“Jadi kami memang meminta kepada Kementerian Kesehatan sebenarnya kalau obat-obat seperti ini kita bisa ditambahkan dan dibayar oleh Kementerian Kesehatan mungkin akan sangat baik sekali. Jadi kita tidak perlu meminta persetujuan dari keluarga pasien ketika pasien meminta diberikan obat-obatan,” kata Fathema. ***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Terkait

Terkini