Peraturan Naik Kereta Api, Wajib Tunjukan Hasil Tes Rapid Sampai 8 Februari 2021

- 27 Januari 2021, 14:00 WIB
Peraturan naik kereta api, wajib tunjukan hasil tes rapid sampai 8 Februari 2021
Peraturan naik kereta api, wajib tunjukan hasil tes rapid sampai 8 Februari 2021 /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

MANTRA PANDEGLANG - Peraturan dan persyaratan naik kereta apik jarak jauh selama pandemi Covid-19 diperbarui dengan merujuk Surat Edaran No. 5 Tahun 2021 Satuan Tugas Penganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran No.11 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transortasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan yang berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 tersebut salah satunya mewajibkan calon penumpang untuk menunjukan surat hasil Genose Test, atau Rapid test Antigen, atau Rapid tes PCR.

Sementara ini belum tersedia test Genose di stasiun kereta api. Peraturan menunjukan surat rapid ditujukan untuk calon penumpang yang berusia di atas 12 tahuh. Sedangkan untuk usia di bawah 12 tahun harus dalam kondisi sehat, memakai baju pelindung seperti jaket, serta memakai masker 3 lapis dan face shield.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Denda Hingga Rp 50 Juta Jika Langgar Protokol Kesehatan

Baca Juga: Ini Aturan bagi Masyarakat yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19 dan Akan Kena Denda!

Berikut syarat dan peraturan perjalanan menggunakan kereta api:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan genose test atau rapid test antigen atau rt-pcr yang menyatakan negatif covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan bagi anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan;

2. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam;

3. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Terkait

Terkini