Ini Aturan bagi Masyarakat yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19 dan Akan Kena Denda!

- 5 Januari 2021, 13:55 WIB
Apakah Perlu Terapkan 3M Setelah Divaksin? Berikut Penjelasannya, Foto Ilustrasi Vaksin.*
Apakah Perlu Terapkan 3M Setelah Divaksin? Berikut Penjelasannya, Foto Ilustrasi Vaksin.* /Andi Syahidan

MANTRA SUKABUMI - Vaksinasi yang sedang digalakan oleh pemerintah guna menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia. Keseriusan pemerintah dalam mensukseskan program vaksinasi ini sudah terlihat.

Salah satu bukti konkrit Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan vaksin covid-19 ke seluruh daerah yang ada di Indonesia bahkan sampai ke puskesmas di tingkat kecamatan.

Lebih dari 40 juta puskesmas akan menerima pendistribusian vaksin yang langsung disuntikkan ke masyarakat, untuk mendukung program ini beberapa daerah sudah menetapkan Peraturan Daerah tentang vaksinasi, bahkan ada Peraturan Daerah mencantumkan denda bagi masyarakat yang menolak untuk di vaksin.

Baca Juga: Dapat Uang Saku Rp2,5 Juta-Rp5 Juta bagi Pelajar, Ini Syarat Ikut Program Beasiswa Sejuta Citanya

Baca Juga: 5 Film Pendek Karya dalam Negeri Ini Punya Pesan Mendalam

Seperi di Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan denda Rp5 Juta bagi masyarakat yang menolak untuk di vaksin.

Dikutip mantrapandeglang.com dari laman PMJ News pada Selasa, 5 Januari 2021 bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 maka bisa dikenakan sanksi.

Ariza begitu dirinya disapa menuturkan keputusan sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi. Sanksi diberlakukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak untuk disuntik vaksin.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah