Inilah Panduan untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id

- 18 Januari 2021, 21:07 WIB
Ini Panduan untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta  Melalui eform.bri.co.id
Ini Panduan untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id /Pixabay/Mohamad Trilaksono

MANTRA PANDEGLANG - Pandemi Covid-19 memberikan dampak serius kepada UMKM, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) atau disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Adapun, syarat dan ketentuan untuk dapatkan bantuan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Kemudian, untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, dapat dilakukan dengan mudah lewat online di laman eform.bri.co.id.

Dikutip mantrapandeglang.com dari indonesia.go.id, tanggal, 18 Januari 2021, syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Perkuat Imun di Tengah Pandemi dengan Konsumsi Jahe

Baca Juga: Pengobatan Alami yang Mudah dan Efektif untuk Redakan Mata Gatal

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Terkait

Terkini

x