Kenali Istilah Baru dan Perubahan Istilah Mengenai Covid-19

- 16 Januari 2021, 08:58 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /mantrasuabumi.com/Andi Syahidan
  1. Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi local.
  • Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
  • Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Sabtu 16 Januari 2021: Ada Pop Academy Grand Final Concert

  1. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni simptomatik yaitu kasus konfirmasi dengan gejala, dan asimptomatik yaitu kasus konfirmasi tanpa gejala.

  1. Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

  • Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  • Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  • Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
  • Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
  1. Pelaku Perjalanan

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)
maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

  1. Discarded

Dikatakan discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

- Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

- Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Selain Sinovac, Ketahui 5 Jenis Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan di Indonesia

  1. Selesai Isolasi

Apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x