MANTRA PANDEGLANG – Vaksin Covid-19 mulai diberikan kepada orang-orang yang menjadi prioritas tahap pertama vaksinasi, yaitu tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia pada 13 Januari 2021 yang lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah orang Indonesia pertama yang disuntuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Vaksin Covid-19 dikabarkan dapat menimbulkan efek samping seperti pusing dan demam. Namun, Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengatakab bahwa efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi Covid-19 tidaklah berbahaya.
Vaksin juga tidak boleh diberikan pada semua orang. Menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 terdapat beberapa golongan orang yang tidak boleh divaksin.
Baca Juga: Update Harga Emas Terbaru Kamis, 15 Januari 2021 Ada Jenis Antam, Retro, Batik dan UBS
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BST Pemprov DKI? Simak Penjelasan Ini
Berikut golongan orang yang tidak boleh divaksin dikutip dari indonesiabaik.id:
Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Kedua, berada dalam salah satu kondisi berikut:
- Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
- Ibu hamil atau menyusui
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
- Menderita penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis
- Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Menderita penyakit Hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
- Menderita penyakit Diabetes Melitus
- Menderita HIV
- Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong DPR RI Sahkan RUU Perlindungan PRT
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BST Pemprov DKI? Simak Penjelasan Ini