Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Diberikan pada Orang-orang Berikut

- 15 Januari 2021, 11:30 WIB
Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Diberikan pada Orang-orang Berikut
Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Diberikan pada Orang-orang Berikut /PIXABAY/WiR_Pixs/

MANTRA PANDEGLANG – Vaksin Covid-19 mulai diberikan kepada orang-orang yang menjadi prioritas tahap pertama vaksinasi, yaitu tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia pada 13 Januari 2021 yang lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah orang Indonesia pertama yang disuntuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Vaksin Covid-19 dikabarkan dapat menimbulkan efek samping seperti pusing dan demam. Namun,  Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengatakab bahwa efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi Covid-19 tidaklah berbahaya.

Vaksin juga tidak boleh diberikan pada semua orang. Menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 terdapat beberapa golongan orang yang tidak boleh divaksin.

Baca Juga: Update Harga Emas Terbaru Kamis, 15 Januari 2021 Ada Jenis Antam, Retro, Batik dan UBS

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BST Pemprov DKI? Simak Penjelasan Ini

Berikut golongan orang yang tidak boleh divaksin dikutip dari indonesiabaik.id:

Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

Kedua, berada dalam salah satu kondisi berikut:

  1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
  2. Ibu hamil atau menyusui
  3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  7. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
  8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
  9. Menderita penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis
  10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  12. Menderita penyakit Hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
  14. Menderita penyakit Diabetes Melitus
  15. Menderita HIV
  16. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong DPR RI Sahkan RUU Perlindungan PRT

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BST Pemprov DKI? Simak Penjelasan Ini

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah