Komnas Perempuan Dorong DPR RI Sahkan RUU Perlindungan PRT

- 15 Januari 2021, 08:25 WIB
Komnas Perempuan Dorong DPR RI Sahkan RUU Perlindungan PRT
Komnas Perempuan Dorong DPR RI Sahkan RUU Perlindungan PRT /Novrian Arbi/ANTARA

MANTRA PANDEGLANG – Komnas Perempuan berharap di tahun ini RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disahkan. Hal tersebut merupakan bentuk respon terhadap berbagai kerentanan dan kekerasan berbasis gender yang dihadapi oleh para PRT, terutama di masa pandemi Covid-19.

Komnas Perempuan mendorong DPR RI tidak menunda lagi pembahasan dan pengesahan RUU tersebut sebagai wujud tanggung jawab negara pada Rapat Paripurna DPR RI 2021

RUU PPRT dapat ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sebagai RUU Inisiatif DPR karena sudah ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui RUU tersebut. Namun masih ada dua fraksi, yaitu PDIP dan Golkar yang menolak dengan catatan untuk pembahasan lebih jauh.

Baca Juga: Jadwal Acara di MOLA TV FREE Jumat 15 Januari 2021 Ada Killing Eve dan After The Rain

Baca Juga: Kuota Program Studi untuk Mahasiswa Baru Tahun 2021 Berdasarkan Jalur Diterima

Dikutip dari Siaran Pers Komnas Perempuan 13 Januari 2021, pada Rapat Paripurna DPR RI di Januari 2021, berikut rekomendasi Komnas Perempuan mengenai RUU PPRT:

1. Mendorong DPR RI untuk menetapkan RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR, membahas dan mengesahkan RUU ini. Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT, tidak hanya mengangkat martabat dan kesejahteraan PRT, namun juga pemberi kerja, dan kaum perempuan pada umumnya. Pada masa pandemi ini, pengakuan dan perlindungan PRT akan lebih memberikan rasa aman dan kepastian bagi PRT untuk mengurangi kerentanannya;

2. Mendorong setiap fraksi di Badan Legislas DPR RI untuk terus berkomitmen dan berpihak bagi mereka yang miskin dan marginal. Keberpihakan tersebut akan menunjukkan cara pandang positif terhadap RUU PPRT, mengingat RUU ini menekankan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang berkeadilan sosial;

3. Meminta masyarakat yang lebih luas dan media untuk mendukung pengesahan RUU Perlindungan PRT dan mengawasi pembahasannya di DPR RI.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x