Peraturan Terbaru Naik Kereta Api, Harus Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen

- 12 Januari 2021, 13:40 WIB
Peraturan Terbaru Naik Kereta Api, Harus Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen
Peraturan Terbaru Naik Kereta Api, Harus Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen /pexels.com/Veerasak PIyawatanakul

MANTRA PANDEGLANG – Peraturan kebijakan pelayanan publik terus diperbarui oleh pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini. Peraturan dibuat, diperbarui, dan diperpanjang dengan menyesuaikan kondisi pandemi terbaru.

Peraturan terbaru dibuat juga bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen. Peraturan tersebut berlaku di Pulau Jawa dan Sumatera pada 9-25 Januari 2021.

Rapid Test Antigen yang hasilnya non reaktif atau surat keteranan hasil negatif tes RT-PCR yang digunakan sebagai syarat harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun syarat tersebut hanya berlaku bagi calon penumpang yang berusia di atas 12 tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara Metro TV Hari Ini Selasa 12 Januari 2021: Saksikan Ada Prime Time News dan Prime Talk

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Suci dan Halal, Simak Fatwa MUI

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dilansir dari kai.id

Selain harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen, berdasar informasi yang terdapat di kai.id, pelanggan KA Jarak Jauh harus memenuhi persyaratan dan peraturan sebagai berikut:

  1. Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang;
  2. Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan;
  3. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Ini Agenda TV Trans 7 Selasa 12 Januari 2021: Saksikan Acara Opera Van Java dan Indonesia Giveaway

Pada laman tersebut tertulis bahwa Joni juga mengatakan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya dan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x