Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Segini Besar Iurannya

- 12 Januari 2021, 09:20 WIB
Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Segini Besar Iurannya /Setkab/
Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Segini Besar Iurannya /Setkab/ /

Untuk melihat tagihan, pembayaran, dan denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri melalui website bpjs-kesehatan.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka laman bpjs-kesehatan.go.id/bpjs;
  2. Pilih “Cek Iuran BPJS Kesehatan” pada sebelah kanan halaman web;
  3. Masukkan nomor kartu, tanggal lahir, dan kode yang sudah ada di halaman web;
  4. Klik “cek”.

Laman tersebut akan memuat informasi mengenai tagihan, denda, tanggal pembayarann terakhir, nominal pembayaran, dan saldo. ***

 

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x