MANTRA PANDEGLANG – Selain Bidikmisi, pemerintah memiliki program lain yang menggratiskan biaya kuliah, yaitu Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). KIP-Kuliah dapat digunakan untuk mahasiswa yang lolos jalur SNMPTN dan SBMPTN.
KIP-Kuliah merupakan salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi agar bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi. Dengan memiliki KIP-Kuliah mahasiswa tidak perlu membayar UKT atau SPP semester yang biasanya dibayarkan ke perguruan tinggi.
KIP-Kuliah memberikan uang saku bagi mahasiswa yang lolos seleksi sejumlah Rp700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah. Selain itu, pendaftaran KIP-Kuliah juga tidak dikenakan biaya sama sekali.
Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini, Selasa 12 Januari 2021: The Return Of Superman dan In The Kost
Baca Juga: Jadwal Acara di RTV Hari Ini Selasa 12 Januari 2021: Kera Sakti dan Tayang Angling Dharma
KIP-Kuliah terbagi menjadi dua, yaitu KIP-Kuliah dan KIP-Kuliah Afirmasi. KIP-Kuliah Afirmasi meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
Selain hal tersebut, jumlah penerima KIP-Kuliah lebih banyak dari Bidikmisi. Sehingga tidak ada salahnya mencoba mendaftar di KIP-Kuliah untuk memperbesar peluang mendapatkan biaya pendidikan kuliah secara gratis.
Sebelum mendaftar perhatikan persyaratan yang dikurtip mantrapandeglang.com dari kip-kuliah.kemendikbud.go.id sebagai berikut:
- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: Hari Ini, Jadwal TV di RCTI Selasa 12 Januari 2021: Saksikan Acara Ikatan Cinta dan Dunia Terbalik
Komentar