Kuliah Gratis dan Bantuan Biaya Hidup Rp700 Ribu per Bulan dengan KIP Kuliah

- 11 Januari 2021, 13:30 WIB
Kuliah Gratis dan Bantuan Biaya Hidup Rp700 Ribu per Bulan dengan KIP Kuliah
Kuliah Gratis dan Bantuan Biaya Hidup Rp700 Ribu per Bulan dengan KIP Kuliah /Pixabay/nikolayhg/

MANTRA PANDEGLANG – Kuliah gratis biasanya diberikan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi. Namun mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi juga bisa mendapatkan kuliah gratis melalui program KIP-Kuliah.

Biaya hidup sebesar Rp700 ribu/ bulan yang disesuaikan dengan biaya hidup di masing-masing wilayah merupakan keuntungan dari KIP-Kuliah lainnya.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu program dari pemerintah untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi gar bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Baca Juga: 7 Makanan Penjaga Jantung agar Tetap Sehat, Salah Satunya Kentang dan Alpukat

Baca Juga: Alasan BSU Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Kemnaker

Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Berikut syarat pendaftaran KIP kuliah yang dikutip mantrapandeglang.com dari kip-kuliah.kemendikbud.go.id:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Jika seluruh persyaratan sudah dipahami, ikuti alur pendaftaran sebagai berikut:

Baca Juga: Segera Cek Harga Emas Antam dan Retro Hari Ini di Pegadaian Senin 11 Januari 2021, Berikut Daftarnya

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.idatau melalui KIP Kuliah mobile apps;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 

Baca Juga: Jadwal Acara Metro TV Senin 11 Januari 2021: Prime Time News dan Prime Talk

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah.

Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya. ***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x