MANTRA PANDEGLANG – Beredar isu mengenai penyaluran dana bantuan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM). BPUM sendiri dapat dicairkan melalui bank BRI maksimal sampai tanggal 31 Januari 2021.
Kabar BPUM ditarik hingga hangus beredar di media sosial. Sebuah cuitan di Twitter mengunggah informasi yang diperoleh dari Facebook yaitu menceritakan bahwa penerima BPUM mengalami blokir dana BPUM sejumlah Rp2, juta dari BRI yang menyebabkan saldonya berkurang.
“Halo min @kontakBRI saya mau crosscheck info spt gambar yg sy kirimkan bener ga?” tulis @nooradinugroho dengan melampirkan tangkapan layar berisi informasi yang diperolehnya.
Baca Juga: Bacaan Surat An-Nas Lengkap dengan Artinya dalam Bahasa Indonesia
Baca Juga: Update Harga Emas Sabtu 9 Januari 2021, Antam, Retro, Batik dan UBS
Halo min @kontakBRI saya mau crosscheck info spt gambar yg sy kirimkan bener ga? pic.twitter.com/y87p07r04i— Noor Adinugroho (@nooradinugroho) January 6, 2021
Bank BRI melalui official account Twitter menjelaskan bahwa jika penerima BPUM sudah melakukan pengecekan ke kantor BRI dan dinyatakan dana dikembalikan ke Pemerintah, maka pemilik NIK tersebut tidak berhak mendapatkan BPUM. Bank BRI menyarankan agar pemilik NIK melakukan konfirmasi ke Dinas Koperasi.
“Hai Kak. Mohon maaf ya, jika penerima BPUM sudah melakukan pengecekan ke Kantor BRI dan dinyatakan dana dikembalikan ke Pemerintah, maka pemilik NIK tersebut tidak berhak mendapatkan bantuan tersebut. Silakan pemilik NIK konfirmasi ke Dinas Koperasi (1)” tulis BRI menanggapi cuitan di atas.
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Sabtu 9 Januari 2021: Saksikan Cinta Nikita dan Samudra Cinta Tayang Malam Ini
Selain itu terdapat juga cuitan dari @PartaiSocmed yang menanggapi cuitan @jamescharlessed mengenai bantuan sosial yang ditari kembali.
“Haah!? Kok bansos bisa ditarik kembali? Apa alasannya?” tulis @PartaiSocmed Rabu, 6 Januari 2021