Berikut Aturan Lengkap PSBB Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021

- 7 Januari 2021, 07:36 WIB
Berikut Aturan Lengkap PSBB Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021
Berikut Aturan Lengkap PSBB Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021 /Pixabay

 

MANTRA PANDEGLANG – Pemerintah kembali membuat kebijakan PSBB mulai 11-25 Januari 2021. PSBB kali ini dilakukan pada wilayah Jawa-Bali dan lebih ketat demi mencegah risiko penambahan kasus, risiko keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit, serta perkembangan varian baru Covid-19 yang cepat menular.

Melalui akun twitternya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah sudah memesan 329,5 juta dosis vaksin yang didatangkan ke Indonesia secara bertahap.

“Pemerintah telah memesan 329,5 juta dosis vaksin yang datang ke Indonesia secara bertahap. Pendistribusian vaksin tahap pertama juga telah dilakukan ke daerah-daerah sejak beberapa hari yang lalu.” Tulis Airlangga Hartanto dilansir dari tTwitter @airlangga_hrt Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Kamis 7 Januari 2021: Ada Keluarga Bosque dan Bioskop Trans TV

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans 7 Hari Ini Kamis 7 Januari 2021 : On The Spot dan Opera Van Java

Diharapkan kebijakan yang diambil pemerintah, yaitu PSBB dan vaksinasi dapat menekan angka penularan Covid-19 dan mempercepat penanganan dampak pandemi.

Pemerintah menimbang bahwa perlu ditingkatkannya upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur.

Dikutip mantrapandeglang.com dari Youtube Sekretariat Presiden, Airlangga Hartanto menyampaikan pengaturan PSBB Jawa-Bali yang akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75% (tujuh puluh lima) persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
  2. kegiatan belajar mengajar secara daring;
  3. Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan tentu jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  4. pembatasan terhadap jam buka kegiatan2 di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. (makan/minum di tempat) maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan untuk pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan;
  5. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  6. mengijinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; kemudian
  8. kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 Lebih Ketat, Airlangga: Bukan Berarti Pelarangan

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x