Berikut Aturan Lengkap PSBB Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021

- 7 Januari 2021, 07:36 WIB
Berikut Aturan Lengkap PSBB Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021
Berikut Aturan Lengkap PSBB Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021 /Pixabay

Penerapan pembatasan kegiatan, diterapkan di Provinsi Jawa-Bali karena memenuhi salah satu dari  4 parameter yang ditetapkan, yaitu:

  1. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
  2. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata nasional.
  3. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
  4. Tingkat Kasus kematian di atas rata-rata nasional.

Kota/ Kabupaten di Jawa-Bali yang ditetapkan akan melaksanakan PSBB pada 11-25 Januari 2021 adalah kota dan provinsi yang beresiko tinggi, yaitu:

  1. DKI Jakarta dan sekitarnya adalah seluruh DKI.
  2. Jawa Barat (Jabar) adalah Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi.
  3. Khusus Banten adalah Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Tangerang Raya.
  4. Jawa Barat (Jabar) di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Cimahi.
  5. Jawa Tengah (Jateng) adalah Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.
  6. Jogjakarta adalah Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo
  7. Jawa Timur (Jatim) adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
  8. Bali adalah Kota Denpasar dan Kab. Bandung.

*** 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x