Kemendikbud Percepat Pencairan PIP, Ini Cara Cek Melalui Situs pip.kemdikbud.go.id, Ini Caranya

- 6 Januari 2021, 13:30 WIB
Kemendikbud Dorong Pencairan PIP, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Situs pip.kemdikbud.go.id
Kemendikbud Dorong Pencairan PIP, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Situs pip.kemdikbud.go.id /Tangkapan layar PIP Kemendikbud/.*/Tangkapan layar PIP Kemendikbud

Bagaimana jika ada siswa miskin belum menerima KIP? Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Dana bantuan sosial pemerintah dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa. Misalnya untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, sebagai uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses di laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/.

Dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar ini adalah program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan juga Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Mereka yang berstatus sebagai penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Baca Juga: Cek Saldo Jakone! Pencairan Dana KJB Plus Tahap II Dilakukan Mulai Januari 2021

Baca Juga: BLT Desa Dilanjutkan Mulai Januari, Pahami Persyaratan Penyaluran Reguler Berikut Ini

Fungsi dari Kartu Indonesia Pintar tersebut sebagai jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Baik anak didik di sekolah umum, maupun sekolah keagamaan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x