Pemprov DKI Akan Salurkan Bansos, Jangan Salah Mekanisme Pengambilannya

- 6 Januari 2021, 12:39 WIB
Pemprov DKI Akan Salurkan Bansos, Jangan Salah Mekanisme Pengambilannya
Pemprov DKI Akan Salurkan Bansos, Jangan Salah Mekanisme Pengambilannya /ANTARA/Agus Bebeng

 

MANTRA PANDEGLANG – Pemerintah Pusat mengeluarkan tiga jenis bantuan untuk membantu masyarakat yang kesulitan akibat pandemi. Tiga jenis bantuan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BBPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pemerintah DKI Jakarta juga mengeluarkan program bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Iuran Jaminan Kesehatan APBD.

BPNT yang diberikan berupa uang senilai Rp200 ribu per bulan/KK akan disalurkan mulai Januari – Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-warong.

Baca Juga: Tak Hanya Wisata Kemanusiaan, Kemenparekraf Berencana Kembangkan Wisata Olahraga

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Hari Ini, 6 Januari 2021: Elsa dan Angga Akan Hancurkan Aldebaran!

BST khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan sembako  karena diganti dengan BST. BST yang akan diberikan senilai Rp300 ribu selama empat bulan berturut-turut, yaitu Januari - April 2021.

Terdapat perbedaan mekanisme penyaluran BST dari Pemerintah Pusat dengan Pemprov DKI Jakarta. Berikut mekanisme penyalurannya:

BST bersumer dari APBN Kemensos RI disalurkan melalui PT. Pos Indonesia. Sedangkan BST yang bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta disalurkan melalui PT. Bank DKI.

BST tidak dapat diberikan ke penerima bantuan PKH dan BPNT.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x