MANTRA PANDEGLANG - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin.
Kemendikbud terus mendorong pencairan bantuan PIP yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA atau SMK.
Setidaknya 97 persen dari pagu anggaran PIP yang tersisa sejak November 2020 sebesar Rp2 triliun bisa terdistribusi kepada anak didik yang membutuhkan.
Baca Juga: Kadisdik Jabar Sebut Pembelajaran Tatap Muka Bisa dengan Prinsip Sukarela
Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Hari Ini, 6 Januari 2021: Elsa dan Angga Akan Hancurkan Aldebaran!
Untuk itu, para orang tua murid atau murid bisa mengecek ke laman pip.kemendikbud.go.id, untuk mengetahui tentang bantuan PIP.
Setiap masyarakat dapat mengecek apakah namanya termasuk di dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau tidak dengan cara mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, serta tanggal lahir siswa bersangkutan.