MANTRA PANDEGLANG – Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan secara organisasi maupun masyarakat oleh Pemerintah pada 30 Desember 2020 yang lalu. Setelahnya, Kapolri mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Maklumat tersebut merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat setelah dikeluarkannya keputusan bersama Nomor: 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Dikutip mantrapandeglang.com dari laman humas.polri.go.id, berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
Baca Juga: Meningkatkan Kesehatan Jantung, Berikut 10 Manfaat Bawang Putih untuk Tubuh Manusia
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Bansos Rp300 Ribu Awal Januari 2021, Ini Langkah-langkahnya
Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Mengedepankan Satpol PP dengan didukungg sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
Baca Juga: Lengkap! Cara Daftar UMKM Agar Dapat BPUM Rp2,4 Juta, dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dn menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.