Catat Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Gratis 6 Januari dan 3 Hari Lainnya

- 4 Januari 2021, 11:51 WIB
Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Gratis Pada 6 Januari dan 3 Hari Lainnya
Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Gratis Pada 6 Januari dan 3 Hari Lainnya /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian/

MANTRA PANDEGLANG – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi pada kendaraan sepeda motor dan mobil yang berusa lebih dari tiga tahun.

Bagi yang tidak melakukan uji emisi dan atau yang tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.

Uji emisi gratis akan dilakukan pada 6 Januari di Jl. Pemuda, Jakarta Timur, 13 Januari di depan gedung CNI, Jakarta Barat, 18 Januari di Waduk Pluit, Jakarta Utara, dan 21 Januari di Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakara Pusat.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Bansos Rp300 Ribu Awal Januari 2021, Ini Langkah-langkahnya

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda Segera, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Bulan Ini Januari 2021

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mantra Pandeglang (@mantrapandeglang)

Baca Juga: Lengkap! Cara Daftar UMKM Agar Dapat BPUM Rp2,4 Juta, dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Pengendara yang melakukan uji emisi pada kendaraannya diwajibkan membawa STNK.

Dikutip mantrapandeglang.com dari instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2/1) Sanksi juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 286: ancaman denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.00 untuk mobil.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Terkait

Terkini

x