Penderita Hipertensi dan Diabetes Bisa Divaksin COVID-19, Simak Penjelasannya

18 Februari 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi penderita hipertensi dan diabetes bisa divaksin COVID-19 /pixabay/@fernandozhiminaicela

MANTRA PANDEGLANG - Penderita hipertensi dan diabetes menjadi pertanyaan untuk diberi vaksin COVID-19. Aturan sebelumnya, penderita kedua penyakit tersebut tidak diperbolehkan vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 menurut pengumuman terbaru diperbolehkan untuk penyintas hipertensi dan diabetes. Bahkan, ibu menyusui juga akan mendapatkan vaksin COVID-19.

Penjelasan mengenai peraturan dan indikator penerima vaksin COVID-19 telah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Perpres, bagi Warga yang Tolak Vaksin COVID Tidak Dapat Bansos hingga Kena Denda

Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 untuk Lansia Memiliki Efek Samping?

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS., telah menandatangani Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan," kata dr. Maxi, dikutip mantrapandeglang.com dari Sehat Negeriku.

Berikut syarat vaksinasi kepada kelompok lansia, komorbid, penderita diabetes, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui:

Baca Juga: Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Vaksin Covid-19

1. Kelompok Lansia

Diberikan sebanyak dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

2. Kelompok Komorbid (Penderita hipertensi)

- Bisa mendapat vaksin kecuali tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg;

- Pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining.

3. Penderita diabetes

Dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

4. Penyintas COVID-19

Bisa divaksinasi jika sudah dinyatakan sembuh lebih dari tiga bulan.

5. Ibu menyusui

Bisa memperoleh vaksin COVID-19.

Baca Juga: Ilmuwan Thailand Kembangkan Vaksin Covid-19 Buatan Sendiri di Tengah Gelombang Kedua

Dalam pelaksanaan vaksinasi seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaktis dan berada di bawah tanggung jawab puskesmas atau rumah sakit.

Sebelum melakukan vaksinasi COVID-19, calon penerima vaksin wajib melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan terlebih dahulu.

Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda, akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Sehat Negeriku

Tags

Terkini

Terpopuler