Inilah Panduan untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id

18 Januari 2021, 21:07 WIB
Ini Panduan untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id /Pixabay/Mohamad Trilaksono

MANTRA PANDEGLANG - Pandemi Covid-19 memberikan dampak serius kepada UMKM, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) atau disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Adapun, syarat dan ketentuan untuk dapatkan bantuan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Kemudian, untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, dapat dilakukan dengan mudah lewat online di laman eform.bri.co.id.

Dikutip mantrapandeglang.com dari indonesia.go.id, tanggal, 18 Januari 2021, syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Perkuat Imun di Tengah Pandemi dengan Konsumsi Jahe

Baca Juga: Pengobatan Alami yang Mudah dan Efektif untuk Redakan Mata Gatal

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Adapun cara cek online menjadi penerima BLT UMKM bisa melalui https://eform.bri.co.id/bpum. Melalui layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Berikut panduan pengecekan penerima BLT UKM Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Berikut Tips Cara Bermain Tinder Agar Aman

Prosedur Cek Online

  1. Login melalui eform.bri.co.id / bpum
  2. Gunakan nomor KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik Proses Inquiry
  5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika Anda diterima menjadi peserta bantuan BLT UMKM Kementerian Koperasi, maka Anda akan menerima pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur (BRI).

Setelah menerima SMS, Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur (BRI) dengan membawa dokumen persyaratan.

Persyaratan Dokumen

  1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
  2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
  3. Identitas diri (KTP).
  4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM (tersedia di bank BRI).***

 

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler