Pastikan Anda Terdaftar di DTKS Sebelum Mendaftar KIP-Kuliah

11 Januari 2021, 15:40 WIB
Pastikan Anda Terdaftar di DTKS Sebelum Mendaftar KIP-Kuliah /Tangkapan layar/PIP Kemendikbud

MANTRA PANDEGLANG - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pertimbangan dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Terdaftar di DTKS memiliki manfaat, yaitu dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan lain sebagainya.

Sebelum mendaftar KIP-Kuliah pastikan terlebih dahulu apakah keluarga sudah terdaftar di dalam DTKS.

Baca Juga: Nino Rebut Andin dari Al? Link Live Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 11 Januari 2021

Baca Juga: Alasan BSU Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Kemnaker

Belum memiliki KIP ataupun belum terdaftar di DTKS masih memungkinkan mendapat KIP-Kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.

Namun alangkah lebih baik jika mendaftarkan keluarga dalam DTKS untuk memperbesar peluang mendapatkan KIP-Kuliah.

Seperti dikutip mantrapandeglang.com dari dtks.kemensos.go.id, bahwa DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.

Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.

Segera cek apakah keluarga Anda sudah terdaftar di DTKS dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Belum Cair? Pahami Dulu Syarat Penerimanya

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id;

2. Masukkan nomor identitas (bisa NIK KTP/ ID DTKS/ Nomor KIS);

3. Masukkan kode yang sudah tersedia di halaman tersebut;

4. Klik “cari”;

5. Sistem akan otomatis mencocokkan data yang Anda input dengan database.

6. Jika nama salah satu anggota keluarga ada, berarti sudah terdaftar.

7. Perlu dicatat bahwa yang terdafar dalam DTKS biasanya adalah kepala keluarga, namun tidak menutup kemungkinan bahwa yang terdaftar adalah salah satu anggota keluarga yang bukan merupakan kepala keluarga.

Jika keluarga belum terdaftar di DTKS, daftarkan dengan cara sebagai berikut:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan;

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru;

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir;

Baca Juga: Segera Ketahui Update Harga Emas UBS Hari Ini di Pegadaian Senin 11 Januari 2021

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga;

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan;

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention SIKS;

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online;

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota;

9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler