Bacaan Surat An Nisa Ayat 23, Isi Kandungan tentang 13 Wanita yang Haram Dinikahi

- 23 Februari 2022, 16:30 WIB
Bacaan dan Isi Kandungan Surat An Nisa Ayat 23 tentang 13 Wanita yang Haram Dinikahi
Bacaan dan Isi Kandungan Surat An Nisa Ayat 23 tentang 13 Wanita yang Haram Dinikahi /Abdullah Arif/unsplash/

Misal seorang perempuan menyusui anak laki-laki Pak Umar dan anak perempuan Pak Zaid, maka anak perempuan Pak Zaid itu menjadi saudara satu susuan bagi anak laki-laki Pak Umar dan haram dinikahinya.

Imam As-Suyuthi menjelaskan, ada beberapa wanita yang disamakan hukumnya dengan ibu susuan dan saudara perempuan satu susuan tersebut dalam hal haram dinikahi, yaitu: satu, anak-anak perempuan mereka (yaitu perempuan-perempuan yang pernah disusui oleh wanita yang disetubuhi oleh laki-laki yang bersangkutan dalam pernikahan yang sah maupun secara wathi syubhat); dua, saudara perempuan ayah susuan; tiga, saudara perempuan ibu susuan; empat, anak perempuan dari saudara laki-laki satu susuan; dan lima, anak perempuan dari saudara perempuan satu susuan. Hal ini berdasarkan hadits:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ من النَّسَبِ. متفق عليه

Artinya, “Haram dinikah sebab susuan apa yang haram dinikah sebab nasab.” (Muttafaq ‘Alaih) 10. Ibu dari istri, atau ibu mertua. Baik dari jalur nasab maupun dari jalur susuan.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Inilah Manfaat Tempe bagi Kesehatan, Bisa Cegah Penyakit Bahaya

10. Ibu dari istri, atau ibu mertua. Baik dari jalur nasab maupun dari jalur susuan.

11. Anak tiri perempuan, yaitu anak perempuan istri dari laki-laki lain, dimana istri tersebut sudah disetubuhi oleh bapak tiri anak tersebut.

Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan frasa ayat: “Wa rabâibukumul lati fi hujûrikum” (Dan anak-anak tiri perempuan kalian yang ada dalam perawatan kalian), kata fi hujûrikum dengan makna yang ada dalam perawatan kalian, ini hanya membahasakan kebiasaan anak tiri hidup bersama ibu kandungnya sementara ibu kadungnya hidup bersama dan bapak tiri anak tersebut.

Artinya meskipun anak tiri perempuan itu tidak hidup bersamanya dan tidak dirawatnya, maka tetap haram dinikah.

12. Istri anak, atau menantu perempuan dari anak kandung. Bukan dari anak angkat.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Terkait

Terkini