Hukum Sholat Idul Adha di Rumah karena PPKM Darurat, ini Penjelasan Habib Nabiel Al Musawa

- 18 Juli 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi Hukum Sholat Idul Adha di Rumah karena PPKM Darurat, ini Penjelasan Habib Nabiel Al Musawa.
Ilustrasi Hukum Sholat Idul Adha di Rumah karena PPKM Darurat, ini Penjelasan Habib Nabiel Al Musawa. /*/FREEPIK/rawpixel.com

Adapun terkait dalil-dalilnya diantaranya terdapat dalam Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah, disebutkan pendapat 4 madzhab tentang hukum shalat ‘Ied [juz 27, hal 240] sebagai berikut:

Baca Juga: Teks Khutbah Sholat Idul Adha 1442 H di Rumah Singkat, Tema: Tawakal Menghadapi Musibah

Dari kalangan Hanafiyah, sholat ‘Ied hukumnya adalah wajib. Namun wajib menurut mazhab Hanafi ialah kedudukan antara fardhu dan sunnah.

Menurut Madzhab Syafi’iyah dan Malikiyah, sholat ‘Ied hukumnya Sunnah Muakkadah. Dalilnya adalah hadits shahih (HR Bukhari & Muslim) ttg seorang Arab Badui.

Saat Rasulullah SAW menerangkan padanya tentang sholat 5 waktu, Arab Badui itu bertanya, ‘Apa ada kewajiban lainnya untukku selain sholat 5 waktu ini, Rasul menjawab, ‘Tidak, kecuali jika engkau mau melakukan yang Tathawwu.

Sementara menurut madzhab Hanabilah, sholat ‘Ied hukumnya fardu kifayah. Ini berdasarkan ayat di surah Al-Kautsar ayat 2 berbunyi "fasholli lirobbika wanhar".

Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili menambahkan dlm Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh ;

Menurut Hanafiyah, kewajiban shalat 'Ied itu hanya bagi orang-orang yang diwajibkan sholat jumat (hal. 323).

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Kambing Petai dan Acar Timun, Jadi Menu Andalan di Hari Raya Idul Adha 2021

Menurut Syafi’iyah dan Malikiyah, shalat ‘Ied hukumnya sunnah muakkadah bagi orang yang diwajibkan sholat jumat (hal. 324).

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah