Hukum Sholat Idul Adha di Rumah karena PPKM Darurat, ini Penjelasan Habib Nabiel Al Musawa

- 18 Juli 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi Hukum Sholat Idul Adha di Rumah karena PPKM Darurat, ini Penjelasan Habib Nabiel Al Musawa.
Ilustrasi Hukum Sholat Idul Adha di Rumah karena PPKM Darurat, ini Penjelasan Habib Nabiel Al Musawa. /*/FREEPIK/rawpixel.com

Menurut Malikiyah, tidak disunnahkan sholat 'Ied bagi anak-anak, wanita, budak, dan musafir yang tidak berniat menghentikan perjalanannya.

Sementara Shalat ‘Ied disunnahkan bagi wanita yg tidak lagi berusia muda.

Menurut Syafi’iyah, sholat ‘Ied disyariatkan juga bagi perorangan, sebagaimana berjamaah.

Disyari’atkan juga bagi budak, wanita, musafir, banci, dan anak kecil.

Shalat ‘Ied, menurut Hanabilah, merupakan FARDHU-KIFAYAH [juz 2, hal 323]

Al Imam An-Nawawi dlm Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (juz 5, hal 26) menambahkan ;

Kenapa dibolehkan shalat 'Ied sendiri di rumah? Sebab shalat 'Ied termasuk nafilah (sholat sunah/tak wajib), maka dibolehkan untuk dikerjakan sendirian sebagaimana shalat nafilah yang lain seperti shalat gerhana.

Baca Juga: Bacaan Takbir yang Dikumandangkan Jelang Idul Adha 1442 H, Lengkap Tulisan Arab

Hal itu berdasarkan pernyataan Imam Asy-Syairazi dan disepakati oleh Imam An-Nawawi [Al-Majmu’, juz 5 hal. 25].

Dengan demikian, hukum sholat Idul Adha di rumah saat situasi PPKM Darurat diperbolehkan, karena hukumnya sunnah. Wallahu 'a'lam. ***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Terkait

Terkini