Hukum Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan dan Cara menghitungnya

- 13 Mei 2021, 20:38 WIB
Hukum Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan dan cara menghitungnya
Hukum Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan dan cara menghitungnya /Pixabay/white kim

Cara menghitung fidyah sangat mudah, yakni 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok.

Jika anda meninggalkan 1 hari puasa maka fidyahnya adalah memberi makan 3x sehari kepada fakir miskin.

Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp.15.000,- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp.45.000,- untuk 3x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk.

Waktu membayar fidyah
Waktu untuk pembayaran fidyah bisa saat hari itu juga ketika meninggalkan puasa atau hari setelahnya.

Bisa juga membayar fidyah puasa pada bulan berikutnya setelah Ramadhan selesai, asal tidak melewati bertemu dengan ramadhan selanjutnya.

Untuk Siapa Fidyah Diberikan ?
Sesuai dengan ketentuan alquran Surat Albaqarah 184, bahwa fidyah diperuntukan bagi fakir miskin.

Baca Juga: Sinetron Keajaiban Cinta SCTV yang Diperankan Aliando Syarief dan Shita Marino Bakal Saingi Ikatan Cinta RCTI

Fidyah Dengan Uang
Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan Al-Qur’an, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya.

Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan fidyah sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka diperbolehkan.

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini