Lima Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan Waktu Utamanya?

- 21 April 2021, 12:22 WIB
Lima Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan Waktu Utamanya?
Lima Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan Waktu Utamanya? /Pixabay/Ahmadi19/

Zakat fitrah tidak boleh dan tidak sah jika dikeluarkan sebelum masuknya bulan Ramadhan, hal ini menurut pendapat yang kuat.

4. Waktu makruh

Waktu yang dimakruhkan dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah dari setelah sholat sunnah ‘Idul Fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada hari raya tersebut, kecuali jika terdapat maslahat (kepentingan), seperti : menunggu kerabat yang akan menerima zakat, atau orang fakir yang sholeh, maka hukumnya adalah tidak makruh untuk ditunda.

5. Waktu haram

Waktu yang diharamkan dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah sampai setelah terbenamnya matahari pada hari raya 'Idul Fitri, kecuali jika terdapat halangan (udzur), maka boleh ditunda, dan hukum zakatnya adalah qodho' (tetap wajib dibayar), dan tidak berdosa, seperti: seseorang yang belum sampai hartanya kepadanya.***

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini