Lima Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan Waktu Utamanya?

- 21 April 2021, 12:22 WIB
Lima Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan Waktu Utamanya?
Lima Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan Waktu Utamanya? /Pixabay/Ahmadi19/

Yaitu apabila seseorang berada (masih hidup) pada sebagian dari bulan Ramadhan dan Syawwal.

Batas kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat adalah dari hari terakhir di bulan Ramadhan sampai terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Fitri.

2. Waktu fadhilah (utama)

Waktu yang utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari raya, yaitu setelah terbit fajar dan sebelum melaksanakan sholat sunnah ‘Idul Fitri, dan yang lebih utamanya adalah zakat fitrah dikeluarkan setelah sholat Subuh.

Baca Juga: Bocoran Kulfi ANTV Eps 100 Rabu 21 April 2021: Sikander Sembunyikan Rahasia Besar? Kulfi dan Amyra Nangis

Baca Juga: Sinopsis Serial Drama Kulfi ANTV Hari Ini Rabu 21 April 2021: Amyra Pingsan, Semua Orang Panik

3. Waktu jawaz (boleh)

Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah dari hari pertama dalam bulan Ramadhan.

Kecuali bagi seorang wali yang akan membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang belum baligh atau yang gila, maka tidak boleh dibayar dari hari pertama, akan tetapi wajib ditunda sampai setelah terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Fitri.

Hal ini jika zakat tersebut diambilkan (dikeluarkan) dari harta mereka, lain halnya jika akan membayarnya dari harta sang wali, maka boleh dibayar dari hari pertama (dalam bulan Ramadhan).

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini