Lima Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan Waktu Utamanya?

- 21 April 2021, 12:22 WIB
Lima Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan Waktu Utamanya?
Lima Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan Waktu Utamanya? /Pixabay/Ahmadi19/

MANTRA PANDEGLANG - Mengeluarkan zakat fitrah termasuk salah satu kewajiban umat Islam yang dilaksanakan satu tahun sekali bagi yang sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Sebab dinamakan zakat fitrah adalah karena zakat ini wajib dibayar umat Islam ketika berbuka (Fitrah) dari puasa pada bulan Ramadhan.

Ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam dari makanan pokoknya yaitu sebanyak satu 'sho' tiap orang, atau empat mud, yang setara dengan 2,75 kg.

Baca Juga: Link Download Twibbon Keren Tema Hari Kartini 21 April 2021: Lengkap Cara Buat, Kata-kata, Ucapan Selamat

Baca Juga: LIVE STREAMING Mutiara Hati Quraish Shihab SCTV Hari Ini Rabu 21 April 2021: GRATIS Link Nonton Online

Mengeluarkan zakat fitrah juga bisa berupa uang, menurut madzhab Imam Abu Hanifah. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal hukumnya tidak sah. Yang lebih utama ialah mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok, agar dihukumi sah menurut seluruh pendapat ulama.

Bagi seseorang yang hendak mengeluarkan zakat, maka wajib untuk berniat terlebih dahulu supaya ada perbedaan antara zakat fitrah dan sedekah sunnah.

Adapun waktu niatnya adalah ketika Anda memberikan zakat tersebut kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

Dalam mengeluarkan zakat fitrah, terdapat lima waktu yang harus Anda ketahui. Berikut adalah waktunya, sebagaimana dikutip mantrapandeglang.com dari berbagai sumber pada 21 April 2021:

1. Waktu wajib

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini

x