Anjuran Allah SWT Jauhi Membicarakan Orang Lain saat Puasa, Dapat Batalkan Pahala Puasa?

- 18 April 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi, Anjuran Allah SWT Jauhi Membicarakan Orang Lain saat Puasa, Dapat Batalkan Pahala Puasa?
Ilustrasi, Anjuran Allah SWT Jauhi Membicarakan Orang Lain saat Puasa, Dapat Batalkan Pahala Puasa? /pixabay/suhailsuri/

Al-Imam Abu Umamah ra berkata : "Sesungguhnya seorang hamba akan menerima buku amalannya pada hari kiamat, dan di dalamnya akan terlihat pahala amalan-amalannya, sedangkan dia tidak pernah merasa melakukannya selama di dunia, maka dia bertanya kepada Allah "Ya Allah, dari manakah pahala amalan-amalan ini ?" maka Allah meneng menjawab : "Dari orang-orang yang telah mengghibahimu (menggunjingmu)".

Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum ghibah adalah haram, dan dapat batalkan pahala puasa, kecuali pada enam masalah, maka diperbolehkan, sebagian ulama' menjelaskan enam masalah tersebut dalam mutiara sya'irnya yang berisi:

Artinya: "Menggunjing kekurangan orang lain bukan termasuk kategori ghibah (yaitu diperbolehkan) pada enam masalah, yaitu:

1. Orang yang dizholimi, maka boleh membicarakan orang yang telah menzholiminya kepada hakim.

2. Orang yang menerangkan sifat seseorang kepada orang lain dengan tujuan yang baik.

3. Orang yang memberikan peringatan kepada orang lain.

Baca Juga: Apakah Sering Kentut Merupakan Tanda Hamil Muda? Simak Penjelasannya

Baca Juga: 9 Ciri-ciri Wanita Hamil Muda yang Tak Disadari, Salah Satunya Sering Kentut dan Nyeri Payudara

4. Orang yang menunjukkan kefasikannya, maka boleh untuk menggibahnya.

5. Orang yang menanyakan hukum.

6. Orang yang meminta bantuan untuk menghilangkan kemunnkaran, (maka boleh baginya untuk menceritakan orang yang berbuat munkar tersebut)".

Meskipun bicarakan keburukan orang lain pada enam masalah di atas hukumnya adalah boleh, akan tetapi sunnah untuk ditinggalkan jika gibah tersebut untuk perkara yang sunnah, seperti : orang yang memberikan peringatan kepada orang lain, akan tetapi jika gibah tersebut berhubungan dengan perkara yang wajib, seperti untuk membantu orang yang dizholimi, maka wajib untuk dilakukan.***

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini