Anjuran Allah SWT Jauhi Membicarakan Orang Lain saat Puasa, Dapat Batalkan Pahala Puasa?

- 18 April 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi, Anjuran Allah SWT Jauhi Membicarakan Orang Lain saat Puasa, Dapat Batalkan Pahala Puasa?
Ilustrasi, Anjuran Allah SWT Jauhi Membicarakan Orang Lain saat Puasa, Dapat Batalkan Pahala Puasa? /pixabay/suhailsuri/

MANTRA PANDEGLANG - Puasa menurut syari'at adalah menahan diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa dari mulai terbitnya fajar sampai terbenam matahari.

Hal yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua bagian: Yaitu yang bisa batalkan pahala puasa dan membatalkan puasa, dan hal yang dapat batalkan pahala puasa, namun tak membatalkan puasa.

Diantara perkara yang dapat membatalkan pahala puasa yaitu membicarakan keburukan orang lain (ghibah).

Baca Juga: Intip Trik Hemat Listrik saat Setrika, Tagihan Ringan Tak Bengkak

Baca Juga: Boruto Chapter 57: Tanggal Rilis Pemindaian Mentah Spoiler, Motif di Balik Code Eida Terungkap

Jika seseorang yang dalam keadaan berpuasa mengghibah (membicarakan) orang lain, maka dia akan mendapatkan dosanya gibah, juga terhapuslah pahala puasanya, dan jika dia bertaubat, maka terhapus baginya dosa ghibah, adapun pahala puasanya, maka tidak kembali lagi (tetap terhapus).

Dijelaskan dalam kitab : "Busyrõl Karīm ":

ولو اغتاب وتاب .. لم يعد له ثواب الصوم. بشرئ الكريم

Hukum ghibah adalah haram, dan termasuk dosa-dosa besar. Berdasarkan firman Allah SWT:

۞ لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا

Artinya: "Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang, kecuali oleh orang yang telah dianiaya (dizholimi, maka diperbolehkan), dan Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". { QS. An-Nisa' : 148 }.

Para ulama' menerangkan makna "ucapan buruk" yang tertera dalam ayat di atas di antaranya yaitu dengan mencela orang lain, mencaci maki, membicarakan keburukan-keburukan orang lain, menyinggung perasaan seseorang, dan lain sebagainya.

Dalam ayat yang lain, Allah itu juga berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah pula sebagian dari kalian menggunjing orang lain, apakah salah seorang dari kalian suka hendak makan daging saudaranya yang telah mati ? maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya ! dan bertakwalah kepada Allah Mortesesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang". {QS. Al-Hujurât : 12 }.

Baca Juga: Cara Manfaatkan Sampah Dapur untuk Pupuk Kompos, Tanaman jadi Subur

Kisah : 1

Sayyiduna Abdullah bin Mubarak ra berkata : "Andaikan aku ingin mengghibah (menggunjing) seseorang, maka aku akan mengghibah kedua orang tuaku, karena mereka berdua lebih berhak untuk mendapatkan pahalapahalaku".

Kisah : 2

Seseorang datang kepada Al-Imam Hasan Al-Bashri ra dan mengabarkan kepadanya bahwa terdapat seseorang yang telah menggibah beliau, maka Al-Imam Hasan datang kepada orang yang telah mengghibahinya dan membawa satu nampan yang berisi makanan seraya berkata: "Ini adalah hadiah untukmu, karena aku mendengar bahwa kamu telah memberikan hadiah berupa pahalamu kepadaku".

Kisah : 3

Al-Imam Abu Umamah ra berkata : "Sesungguhnya seorang hamba akan menerima buku amalannya pada hari kiamat, dan di dalamnya akan terlihat pahala amalan-amalannya, sedangkan dia tidak pernah merasa melakukannya selama di dunia, maka dia bertanya kepada Allah "Ya Allah, dari manakah pahala amalan-amalan ini ?" maka Allah meneng menjawab : "Dari orang-orang yang telah mengghibahimu (menggunjingmu)".

Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum ghibah adalah haram, dan dapat batalkan pahala puasa, kecuali pada enam masalah, maka diperbolehkan, sebagian ulama' menjelaskan enam masalah tersebut dalam mutiara sya'irnya yang berisi:

Artinya: "Menggunjing kekurangan orang lain bukan termasuk kategori ghibah (yaitu diperbolehkan) pada enam masalah, yaitu:

1. Orang yang dizholimi, maka boleh membicarakan orang yang telah menzholiminya kepada hakim.

2. Orang yang menerangkan sifat seseorang kepada orang lain dengan tujuan yang baik.

3. Orang yang memberikan peringatan kepada orang lain.

Baca Juga: Apakah Sering Kentut Merupakan Tanda Hamil Muda? Simak Penjelasannya

Baca Juga: 9 Ciri-ciri Wanita Hamil Muda yang Tak Disadari, Salah Satunya Sering Kentut dan Nyeri Payudara

4. Orang yang menunjukkan kefasikannya, maka boleh untuk menggibahnya.

5. Orang yang menanyakan hukum.

6. Orang yang meminta bantuan untuk menghilangkan kemunnkaran, (maka boleh baginya untuk menceritakan orang yang berbuat munkar tersebut)".

Meskipun bicarakan keburukan orang lain pada enam masalah di atas hukumnya adalah boleh, akan tetapi sunnah untuk ditinggalkan jika gibah tersebut untuk perkara yang sunnah, seperti : orang yang memberikan peringatan kepada orang lain, akan tetapi jika gibah tersebut berhubungan dengan perkara yang wajib, seperti untuk membantu orang yang dizholimi, maka wajib untuk dilakukan.***

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini