Bagaimana I’tikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan Masa Wabah Corona? Begini Menurut Fatwa Ulama

- 9 April 2021, 16:26 WIB
ILUSTRASI: Bagaimana I’tikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan Masa Wabah Corona? Begini Menurut Fatwa Ulama.
ILUSTRASI: Bagaimana I’tikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan Masa Wabah Corona? Begini Menurut Fatwa Ulama. /PIXABAY/mucahityildiz

I’tikaf bagi laki-laki maupun wanita tidak disyariatkan kecuali di masjid. Inilah yang diamalkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, tabi’in serta tabi’ut tabi’in.

Adapun terkait kondisi wabah corona, maka orang yang memiliki kebiasaan i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, akan tetap mendapatkan pahala i’tikaf secara sempurna, seakan-akan melakukan ibadah i’tikaf di tahun ini. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إذَا مَرِضَ العَبْدُ، أوْ سَافَرَ، كُتِبَ له مِثْلُ ما كانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar” (HR. Bukhari no. 2996).

Adapun bagi orang yang tidak terbiasa i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, maka dapat dikatakan, amalan kebaikan itu banyak. Karena amalan kebaikan (di 10 hari terakhir Ramadhan) itu bisa berupa i’tikaf, dan bisa juga berupa amalan selain i’tikaf yang bisa dilakukan di rumah. Seperti, bertasbih, bertahlil dan membaca al-quran, berdzikir dan yang lain.

Sedangkan i’tikaf itu adalah ibadah, dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Dan ibadah i’tikaf ini disebutkan dalam dalil-dalil hanya bisa dilakukan di dalam mesjid. Dan tidak disyariatkan dilakukan selain di masjid.

Fatwa Asy Syaikh Dr. Utsman bin Muhammad Al Khamis
Beliau ditanya: “apakah sah i’tikaf di rumah? Khususnya untuk kondisi wabah corona. Apakah harus mengkhususkan di suatu tempat tertentu semisal di rumah jika memang dibolehkan?”.

Beliau menjawab:

Tidak sah i’tikaf di rumah. I’tikaf itu di masjid. Allah ta’ala berfirman:

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini

x