Menikahi Perempuan dengan Media Ilmu Pelet, Bagaimana Hukumnya Menurut Syariat Islam ? Simak Pembahasannya

- 28 Desember 2021, 07:50 WIB
Simak pembahasan mengenai bagaimana hukum menikahi wanita melalui media ilmu santet dan pelet menurut syariat Islam
Simak pembahasan mengenai bagaimana hukum menikahi wanita melalui media ilmu santet dan pelet menurut syariat Islam /*/mantrapandeglang.com/Pixabay/TheDigitalArtist

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Orang yang Mendapat Khodam Warisan, Cek Apakah Anda Salah Satunya?

Dirangkum mantrapandeglang.com dari vidio yang di unggah di kanal YouTube GM TV pada Senin, 27 Desember 2021.

Syarat sah pernikahan tidak ada hubungannya dengan pelet walaupun seorang itu memelet dengan menggunakan jampi-jampi yang bertentangan dengan agama dihukum Haram

Akan tetapi kalau pernikahannya itu sudah memenuhi syarat dan rukun pernikahan maka pernikahannya dianggap sah

Adanya suami kemudian adanya Wali tentu wali ini dari pihak istri dan dua orang saksi laki-laki yang adil

Maka kalau sudah memenuhi syarat sah suatu pernikahan maka pernikahannya itu dianggap sah

Walaupun Pemuda tersebut ketika hendak menikah itu menggunakan pelet.

Oleh sebab itu mudah-mudahan kedepannya para Pemuda dan Pemudi pakailah pelet syar'i dengan cara yang baik berakhlak yang baik berdoa yang baik.

Baca Juga: Bolehkah Mengguna-guna Wanita dengan Ayat Al Quran? Simak Pembahasannya.

Insya Allah Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan memberikan kemudahan sehingga pada akhirnya menemukan jodohnya.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Terkait

Terkini