Menikahi Perempuan dengan Media Ilmu Pelet, Bagaimana Hukumnya Menurut Syariat Islam ? Simak Pembahasannya

- 28 Desember 2021, 07:50 WIB
Simak pembahasan mengenai bagaimana hukum menikahi wanita melalui media ilmu santet dan pelet menurut syariat Islam
Simak pembahasan mengenai bagaimana hukum menikahi wanita melalui media ilmu santet dan pelet menurut syariat Islam /*/mantrapandeglang.com/Pixabay/TheDigitalArtist

Bagaimana seorang perempuan ini bisa terpikat, ia berdoa sama Allah, Ya Allah aku berdoa kepada angkau.

Dengan Barokah 2 ini jatuh cintakanlah perempuan itu kepadaku karena kita minta sama Allah itu mahabbah.

Baca Juga: Macam-macam Hukum Tajwid, Lengkap Penerapan dan Penjelasannya

Ya Allah dengan barokahnya bismillah maka Jadikan Dia itu bisa mencintaiku dengan izinmu dan atas kehendak engkau itulah mahabbah.

Maka kami berharap dengan adanya artikel ini pemuda-pemuda yang jantan jangan jadi pemuda yang banci yang memikat seorang perempuan dengan pelet.

Yang menyebabkan seorang perempuan itu banyak menghayal diluar akal sehatnya

Bahkan kalau sudah parah itu kadang-kadang perempuannya Bisa senyum-senyum sendiri ini reaksi daripada tiwalah pelet ataupun sejenis sihir

Maka kalau Pemuda seneng sama perempuan banyak-banyaklah berdoa kepada Allah di dalam doa itu mengandung mahabbah

Kita mohon kepada Allah kalau memang jodohnya Allah permudah kalau bukan menjadi jodohnya maka Allah memberikan ganti yang lebih baik

Lalu bagaimana sebuah pernikahan yang dihasilkan dari memelet seorang perempuan?

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah