Menikahi Perempuan dengan Media Ilmu Pelet, Bagaimana Hukumnya Menurut Syariat Islam ? Simak Pembahasannya

- 28 Desember 2021, 07:50 WIB
Simak pembahasan mengenai bagaimana hukum menikahi wanita melalui media ilmu santet dan pelet menurut syariat Islam
Simak pembahasan mengenai bagaimana hukum menikahi wanita melalui media ilmu santet dan pelet menurut syariat Islam /*/mantrapandeglang.com/Pixabay/TheDigitalArtist

 

MANTRA PANDEGLANG - Pada artikel ini kami ingin membagikan bagaimana hukumnya menikahi perempuan dengan media ilmu pelet menurut syariat islam.

Pelet di dalam hadits disebutkan Ati Walah hadits yang diriwayatkan oleh Abi Dawud tiwalah, tiwalah ini sejenis sihir untuk memikat lawan jenis.

Bagaimana lawan ini bisa mencintainya diluar batas akal yang sehat ini tiwalah, ada pelet Syar'i yaitu bagaimana memikat perempuan itu dengan akhlak-akhlak yang baik.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Seorang pemuda berakhlak yang baik bertingkah laku yang baik rajin ibadah kemudian bagus kepada sesama.

Itu merupakan pelet syar'i nanti dengan sendirinya perempuan-perempuan akan lengket kayak perangko.

Adapun pelet-pelet yang menyebabkan seorang pelakunya menjadi musrik ketika jampi-jampi yang digunakan untuk memikat perempuan.

Ia meminta bantuan kepada setan, kuntilanak, minta tolong kepada selain Allah subhanahuwata'ala, tentu pelet-pelet seperti ini sangat bertentangan dengan agama

Berbeda dengan mahabbah, mahabbah ini isinya mengandung doa ataupun ayat-ayat al-quran itu mahabbah.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Terkait

Terkini

x