Kemudian, buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) kemudian Login akun DKTS tahap 2 yang telah dibuat.
Pilih menu pendaftaran lalu masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga. Kemudian kirim.
Bagi rumah tangga yang tidak diusulkan daftar DTKS Jakarta 2022 tahap 2
1. Worga ber-KTP non DKI.
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pogawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah).
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air bal ulang).
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Jika anda mengalami kesulitan saat daftar online DTKS Jakarta 2022 tahap 2, lakukan hal-hal berikut ini;