Panduan Cepat Kepemilikan Toko di Pasar Tradisional Palabuhanratu Sukabumi

- 17 Maret 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi pasar tradisional
Ilustrasi pasar tradisional /FOTO: Referensi Berita/

Baca Juga: Berikut, 10 Macam Doa Pendek Lengkap dengan Latin dan Artinya

Apabila fisik bangunan sudah melampaui batas 25 tahun, maka akan terjadi perubahan total pembangunan dan Selama proses perbaikan bangunan atau renovasi, pemilik toko akan disediakan tempat jualan sementara selama renovasi berjalan.

Untuk hak kepemilikan toko mulai kembali ke awal, sepeti mendaftar, melengkapi persyaratan, melakukan akad kredit dengan Bank, dan lain-lain.
Itulah langkah-langkah yang harus anda lakukan jika ingin berjualan di pasar dengan kepemilikan hak guna pakai kios.***

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah