Panduan Cepat Kepemilikan Toko di Pasar Tradisional Palabuhanratu Sukabumi

- 17 Maret 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi pasar tradisional
Ilustrasi pasar tradisional /FOTO: Referensi Berita/

MANTRA PANDEGLANG – Pasar merupakan tempat jual beli yang di dalamnya ada sebuah interaksi antara penjual dan pembeli. 

Di Pasar Tradisional masih ada sistem tawar menawar antara pembeli dan penjual, karena di Pasar Tradisional masih bisa tawar menawar banyak sekali masyarakat yang memilih Pasar Tradisional sebagai pilihan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Ada beberapa panduan untuk mendapatkan hak kepemilikan toko di pasar tradisional.
Jika dibandingkan dengan Pasar Modern, Pasar Tradisional lebih banyak peminatnya bagi kalangan masyarakat menengah karena harga di Pasar Tradisional jauh lebih murah.

Baca Juga: Wajib Tahu, 15 Nama dan Tugas Setan, Salah Satunya Wanhar dan Tamrih

Baca Juga: Mama Sarah Gagal Sembunyikan Poto, Akan Tayang Ikatan Cinta RCTI Rabu, 17 Maret 2021

Untuk bisa menjadi penjual di Pasar Tradisional Anda harus membuat kepemilikan toko terlebih dahulu.

Berikut panduan cepat kepemilikan toko di Pasar Tradisional:
1. Mendatangi kantor pemasaran
2. Konsultasi tentang kepemilikan toko
3. Mendaftar
4. Melengkapi persyaratan yang diberikan
5. Akad kredit dengan Bank yang diusulkan oleh pihak Developer atau Pengembang
6. Tanda tangan hak guna pakai
Dari langkah-langkah di atas pasti anda bertanya mengapa tidak ada surat kepemilikan.

Sebagaimana diketahui tim mantrapandeglang.com dari Staff Unit Pasar Palabuhanratu pada Rabu, 17 Maret 2021, berikut cara mendapatkan kepemilikan toko, surat kepemilikan akan di dapatkan jika sudah melunasi Akad kredit ke pihak Bank.

Akad kredit berlangsung selama 5 tahun terhitung dari tanggal perjanjian hak kepemilikan dengan Bank.
Selama berdagang ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Mencicil akad ke Bank selama masih ada tunggakan
2. Membayar retribusi pasar
3. Membayar iuran keamanan
4. Membayar iuran kebersihan
Dan ada batas waktu hak guna pakai toko, yaitu selama 25 tahun. Selama toko masih bisa terealisasi atau masih bisa digunakan untuk berjualan maka tidak akan ada renovasi.

Baca Juga: LIVE Streaming Piala Menpora 2021, Turnamen Pra-Musim Sepakbola Indonesia 4 Hari Lagi Bergulir

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini

x