Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Disalurkan hingga Desember, Bisa Dapat Beras dan Minyak
a. Penyalahgunaan kartu BST (diperjualbelikan, disalahgunakan, dll);
b. Perubahan hasil musyawarah keluarahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah;
c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT;
d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS;
e. Memiliki penghasilan tetap.
Baca Juga: Cara Dapat Bansos Program Keluarga Harapan, Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta
Jumlah dan Mekanisme Pencairan
DKI Jakarta menyalurkan BST kepada penerima senilai Rp300 ribu per bulan. Jumlah tersebut sama dengan BST yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Pencairan tahap 2 BST DKI Jakarta dilakukan pada minggu kedua bulan Maret 2021 langsung ke masing-masing rekening penerima.