Cara Beli Rumah meski Gaji Rendah: Manfaatkan Bantuan KPR Bersubsidi!

- 25 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi cara beli rumah meski gaji gendah
Ilustrasi cara beli rumah meski gaji gendah /rumahsubsidi.pu.go.id

3. Pilih provinsi dan kota;

4. Pilih jumlah kamar tidur dan kamar mandi;

5. Pilih luas tanah dan tipe rumah (opsional);

6. Klik "search".

Baca Juga: Diskon Listrik sampai Juni 2021, Dapatkan Melalui WhatsApp atau Situs Berikut

Setelah itu akan muncul perumahan mana saja beserta alamat dan fasilitas berdasarkan kriteria yang sudah dimasukan.

Jika Anda berminat untuk mengajukan permohonan bantuan KPR Bersubsidi, pahami dahulu syarat-syaratnya.

Syarat KPR Bersubsidi

Syarat KPR Bersubsidi:

  1. Skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) berupa bantuan hingga Rp40 juta diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
  2. Kriteria MBR diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019;
  3. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta per bulan;
  4. MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan;
  5. Pemohon belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah;
  6. Bantuan hingga Rp40 juta bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya;
  7. Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR, yakni untuk rumah tapak Rp150 juta - Rp219 juta, rumah susun Rp288 juta - Rp 385 juta, rumah yang dibangun swadaya Rp120 juta - Rp155 juta.

Baca Juga: Kemnaker Beri Bantuan Rp3 Juta Pengganti BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Ini Cara Dapatkannya

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti


Tags

Terkait

Terkini

x