Pengaduan Bansos
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka pelayanan pengaduan terkait bantuan sosial.
Masyarakat penerima bansos dapat melaporkan penyelewengan ataupun pungutan liar yang dialami melalui:
WhatsApp 0811-10-222-10
email [email protected].
Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, sebelum melakukan pengaduan masyarakat perlu memperhatikan:
Baca Juga: Cara Beli Rumah meski Gaji Rendah: Manfaatkan Bantuan KPR Bersubsidi!
Nomor layanan tidak menerima layanan telepon, hanya pesan WhatsApp (WA).
1. Nomor layanan ini bukan untuk menerima pendaftaran Penerima Bansos Kemensos;
2. Silahkan mengirimkan pesan pengaduan jika menemukan masalah terkait Bansos Kemensos seperti: bantuan salah sasaran, penyelewengan, pungli dan seterusnya.