Pemerintah Beri Bansos Setiap Bulan Selama Setahun, Cek Sekarang!

- 17 Februari 2021, 12:15 WIB
Pemerintah beri bansos setiap bulan selama setahun, cek sekarang!
Pemerintah beri bansos setiap bulan selama setahun, cek sekarang! /kemensos/Kemensos

3. Filter wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa;

4. Masukkan kode keamanan yang sudah tertera pada gambar;

5. Klik "Cari Rumah Tangga";

6. DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang sesuai dengan wilayah yang telah dipilih;

7. Cari nama kepala rumah tangga dan lihat pada kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan. Jika terdaftar sebagai penerima bansos sembako, status BSP akan tertulis "YA".

Baca Juga: Hal-Hal yang Harus dan Jangan Dilakukan Agar Dapat Bansos

Keluarga yang terdaftar di DTKS tidak selalu kepala rumah tangga, melainkan bisa salah satu anggota keluarga yang lain.

Kebutuhan Pokok

BPNT yang akan diberikan kepada KPM sebesar Rp200.000/bulan/keluarga. Pencairannya bisa dilakukan di e-Warong terdekat dalam bentuk sembako.

Berikut bahan pokok pencairan bantuan di e-Warong:

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x