3. Masukan nama sesuai identitas yang digunakan;
4. Masukan kode yang sudah tersedia di laman tersebut;
5. Sistem akan mencocokan identitas Anda dengan database DTKS.
Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Insentif Pajak hingga Juni 2021, Lakukan Sebelum Tanggal Berikut
Jika nama Anda sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan terdapat keterangan sebagai penerima BST, tanyakan surat undangan untuk pengambilan BST di pengurus desa setempat.
Cara pencairannya bisa dilakukan melalui Kantor Pos. Kantor Pos dipilih agar tidak ada penyelewengan dalam proses penyaluran sehingga bansos bisa benar-benar sampai ke tangan masyarakat.
Berkas yang Dibawa
Cairkan BST di Kantor Pos dengan membawa berkas berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto kopi;
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;