Bantuan Subsidi Upah Belum Cair? Pahami Dulu Syarat Penerimanya

- 11 Januari 2021, 12:20 WIB
Bantuan Subsidi Upah Belum Cair? Pahami Dulu Syarat Penerimanya
Bantuan Subsidi Upah Belum Cair? Pahami Dulu Syarat Penerimanya /Unsplash/Mufid Majnun

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Acara Hari Ini Kompas TV Senin 11 Januari 2021: Melek Hukum dan Kompas Sport Malam

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV di Hari Senin 11 Januari 2021: Saksikan Dari Jendela SMP dan Samudra Cinta

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

BSU yang akan diberikan senilai Rp2,4 juta dengan rincian Rp600.000/ bulan selama empat bulan. ***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x