Bantuan Subsidi Upah Belum Cair? Pahami Dulu Syarat Penerimanya

- 11 Januari 2021, 12:20 WIB
Bantuan Subsidi Upah Belum Cair? Pahami Dulu Syarat Penerimanya
Bantuan Subsidi Upah Belum Cair? Pahami Dulu Syarat Penerimanya /Unsplash/Mufid Majnun

MANTRA PANDEGLANG – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). BSU akan dicairkan pada bulan Januari 2021.

Masih banyak masyarakat yang belum menerima BSU hingga saat ini. Mereka menanyakan mengenai kejelasan pencairan BSU termin satu maupun dua yang belum diterima.

Pada unggahan terkhir Instagram @kemnaker Minggu, 10 Januari 2021 komentar-komentar yang berisi pertanyaan pencairan BSU bermunculan.

Baca Juga: Segera Ketahui Update Harga Emas UBS Hari Ini di Pegadaian Senin 11 Januari 2021

Baca Juga: Jadwal Acara di MOLA TV FREE Senin 11 Januari 2021 Ada Sports Programme dan Movie

“Mudah2 besok ada pencairan bsu yang belum dapat termin 1 dan 2 dan punya saya mudah2an bisa cair juga seperti teman2 satu kantor.Aminn” tulis @khoirul.hasyim.94

“BSU termin 1 dapet tapi termin 2 ga dapet2 sampe sekarang” tulis @fadliamri_

“Kapan di cairka bsu termin 1 & 2 yang blumm cair” tulis @ryanboss_11

Agar lebih jelas apakah kita menerima BSU alangkah lebih baik memahami terlebih dahulu syarat penerimanya.

Dikutip mantrapandeglang.com dari bantuan.kemnaker.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Acara Hari Ini Kompas TV Senin 11 Januari 2021: Melek Hukum dan Kompas Sport Malam

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV di Hari Senin 11 Januari 2021: Saksikan Dari Jendela SMP dan Samudra Cinta

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

BSU yang akan diberikan senilai Rp2,4 juta dengan rincian Rp600.000/ bulan selama empat bulan. ***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x