Cara Dapat Bantuan Sosial, Harus Terdaftar Dulu di DTKS

- 9 Januari 2021, 06:50 WIB
Cara Dapat Bantuan Sosial, Harus Terdaftar Dulu di DTKS
Cara Dapat Bantuan Sosial, Harus Terdaftar Dulu di DTKS /dtks.kemensos.go.id/

 

MANTRA PANDEGLANG – Cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) harus dipahami dengan baik. Pasalnya pada awal tahun 2021 pemerintah mengeluarkan banyak bansos untuk membantu perekonomian masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Bansos yang akan disalurkan oleh pemerintah akan mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah data masyarakat yang dianggap memerlukan bantuan sosial. Di dalamnya DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Terdaftar di DTKS akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bansos. Hal tersebut karena program pemberdayaan dan bantuan sosial berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 harus mengacu pada DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: VIRAL! Tik Tok Kini Bisa Hasilkan Uang, Begini Caranya

Baca Juga: Erlangga buat Ancaman Kejam bagi Nino, Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 9 Januari 2021

Cek apakah keluarga Anda sudah terdaftar dalam DTKS melalui laman dtks.go.id dan masukkan nomor identitas (ID NIK, ID DTKS/BDT, PBI JK/KIS), nama sesuai identitas, dan kode yang sudah ada. Sistem akan otomatis membandingkan data yang Anda input dengan data di database DTKS.

Jika sistem menampilkan nama Anda beserta keterangannya, berarti sudah terdaftar dalam DTKS. Namun perlu diingat bahwa biasanya sistem mencatat keluarga yang terdaftar menggunakan nama dan identitas kepala Rumah Tangga. Meski demikian, Kepala Rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan, tapi penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut.

Jika sistem tidak berhasil menemukan nama Anda atau salah satu anggota keluarga Anda, berarti belum masuk ke dalam daftar DTKS. Dikutip mantrapandeglang.com dari dtks.go.id, Anda dapat mengajukan pendaftaran DTKS dengan cara sebagai berikut:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x