3 Program Bantuan Sosial Mengacu pada DTKS, Sudah Terdaftar?

- 8 Januari 2021, 11:19 WIB
3 Program Bantuan Sosial Mengacu pada DTKS, Sudah Terdaftar?
3 Program Bantuan Sosial Mengacu pada DTKS, Sudah Terdaftar? /tangkap layar dtks.kemensos.go.id

MANTRA PANDEGLANG – Dalam rangka menangani pandemi Covid-19 pemerintah mengeluarkan beberapa program bantuan yang diharapkan bisa membantu perekonomian masyarakat.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tiga program bantuan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan oleh pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Jumat 8 Januari 2021, Antam, Retro, Batik dan UBS

Berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial yang sekarang disebut DTKS.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Baca Juga: Segera Ketahui Update Harga Emas UBS Hari Ini di Pegadaian Kamis 7 Januari 2021

Cara Cek Daftar DTKS

Masyarakat dapat mengecek apakah keluarganya sudah terinput dalam DTKS melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Dari laman tersebut juga dapat diketahui keluarga mana saja yang mendapatkan bantuan sosial dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id;

2. Klik “DAFTAR RUTA DTKS”;

3. Masukan alamat daftar keluarga penerima bantuan yang ingin dicari, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa;

4. Masukkan kode yang sudah tersedia;

5. Klik “CARI RUMAH TANGGA” Maka akan muncul daftar rumah tangga yang sudah terinput DTKS. Di sana juga terdapat keterangan bantuan sosial apa yang akan diterima oleh keluarga tersebut.

Baca Juga: Update Harga Emas Jenis Batik Hari Ini di Pegadaian Kamis 7 Januari 2021

Cara Agar Terdaftar DTKS

Dikutip mantrapandeglang.com dari laman dtks.kemensos.go.id, cara untuk masuk dalam daftar DTKS adalah :

Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan;

Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru;

Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya yang kemudian menjadi Prelist Akhir;

Baca Juga: Cek Segera Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Kamis 7 Januari 2021

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga;

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan;

Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention SIKS;

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online;

Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota;

Baca Juga: Segera Cek Harga Emas Antam dan Retro Hari Ini di Pegadaian Kamis 7 Januari 2021

Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.***

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x